Hanya Kritik, Tidak Mencemarkan

Pengadilan membebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan pencemaran nama baik. Pihak Rumah Sakit Omni berkukuh, dengan putusan itu, bukan berarti mereka bersalah.

Senin, 4 Januari 2010

DENGAN hanya ditemani suaminya, Adry Nugroho, Selasa pekan lalu, Prita Mulyasari meluncur ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sepanjang perjalanan dari rumahnya di Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang, di dalam mobilnya, perempuan 32 tahun itu tak henti-hentinya memanjatkan doa. ”Bantu Bunda ya, doakan Bunda ya,” ujarnya sembari mengelus perutnya. Ia memang tengah mengandung anak ketiga.

Hari itu Prita akhirnya benar-benar bisa menarik napas

...

Berita Lainnya