PENCEKALAN
Sementara, Dicekal Dulu

Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Anggodo Widjojo. Dibidik dengan tuduhan melakukan percobaan penyuapan dan menghambat penyidikan.

Senin, 28 Desember 2009

MEREKA bersepakat bertemu di sebuah pusat jajan. Di sanalah, Senin pekan lalu, sembari menyantap mi ayam dan menyeruput teh manis hangat, Anggodo Widjojo melaporkan perkembangan kasus yang menimpanya. Kepada pengacaranya, Bonaran Situmeang, pria 53 tahun itu bercerita ia baru saja menerima surat cekal (cegah dan tangkal) dari Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adik Anggoro Widjojo, buron kasus korupsi Sistem Komu

...

Berita Lainnya