Ringan Sampai Lapis Ketujuh

Pengadilan negeri menjatuhkan hukuman ringan terhadap dua jaksa yang menggelapkan ratusan barang bukti ekstasi. Komisi Yudisial membentuk tim untuk meneliti putusan tersebut.

Senin, 14 Desember 2009

VONIS ringan itu membuat Komisi Yudisial turun tangan. Jumat pekan lalu, Komisi membentuk sebuah tim yang terdiri atas seorang komisioner dan dua anggota staf ahli. Inilah tim yang ditugasi menelisik putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penggelapan 343 butir ekstasi yang melibatkan dua jaksa, Esther Tanak dan Dara Veranita. ”Vonisnya tak wajar,” ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kepada Tempo.

Rabu dua p

...

Berita Lainnya