Pencemaran nama baik
Bukan Sekadar Urusan Pribadi
Untuk kedua kalinya, Khoe Seng Seng jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Ia berkukuh yang disampaikannya fakta.
Senin, 7 Desember 2009
DIDAMPINGI dua pengacaranya, Khoe Seng Seng datang ke Unit I Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hari itu, Rabu pekan lalu, ia memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Masuk ke ruang penyidik pukul sepuluh pagi, pria 44 tahun itu baru keluar menjelang petang. ”Saya dicecar 27 pertanyaan,” katanya seusai pemeriksaan.
Sejak Senin pekan lalu, pria kelahiran Bali ini
...