Pencurian
Tak Kaya dengan Tiga Kakao

Seorang nenek diadili karena mencuri tiga buah kakao yang di pasar harganya sekitar dua ribu rupiah. Seharusnya polisi tak memproses kasus itu.

Senin, 23 November 2009

Perempuan enam puluh lima tahun itu tak bisa berbahasa Indonesia. Kamis pekan lalu, berbekal sebotol air mineral dan ditemani anak sulungnya, Ahmad Firdaus, 42 tahun, ia berangkat dari rumahnya di Dusun Sidoharjo, Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Suaminya, Sanrudi, tak bisa mengantarkan karena harus mencari rumput untuk makan sepuluh kambing mereka. ”Pasrah karo sing sabar, Yung (Pasrah dan sabar, Bu),” ujar San

...

Berita Lainnya