Rancangan Undang-Undang
Melibas Pasal Krusial
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum menyepakati komposisi hakim dan kedudukan pengadilan. Perlu lobi dengan pemerintah.
Senin, 7 September 2009
SUARA tepuk tangan terdengar membahana dari ruang pertemuan Jatayu, Hotel Sheraton, Cengkareng, Tangerang, Jumat pekan lalu. Beberapa saat kemudian pintu ruang pertemuan itu terbuka le bar. Sebelas anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) satu per satu keluar. Wajah mereka sumri ngah. ”Kami sudah menyelesaikan seluruh DIM (daftar inventarisasi masalah), tinggal pasal krusial,” tutur Arbab Papr
...