Mahkamah Konstitusi
Lampu Hijau pada Hari Tenang

Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden yang melarang pemberitaan tentang calon presiden dan wakil presiden pada hari tenang. Masih ada aturan lain yang mengancam kebebasan pers.

Senin, 6 Juli 2009

SENYUM mengembang di wajah Hendrayana. Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pers itu gembira karena Mahkamah Konstitusi, Jumat pekan lalu, mengabulkan semua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan tujuh media. ”Putusan ini harapan kita semua,” ujarnya.

Dalam putusannya pekan lalu itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud Md., menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanja

...

Berita Lainnya