Wewenang jaksa di samping debat

Ikatan hakim indonesia mendukung wewenang kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus, sedangkan penyidikan tindak pidana umum adalah wewenang polri.

Sabtu, 2 Februari 1991

KEJAKSAAN hampir dapat dipastikan akan mempertahankan wewenangnya menyidik tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, subversi, dan pidana ekonomi. Dukungan menentukan datang dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Dalam "urun rembuk"-nya dengan DPR, Senin dua pekan lalu, Ikahi sependapat dengan pihak pemerintah -- sesuai dengan RUU Kejaksaan -- memberikan wewenang menyidik tindak pidana khusus kepada kejaksaan. Sementara itu, penyidikan t...

Berita Lainnya