Di pentung pasal

Arswendo atmowiloto dituduh jaksa melanggar pasal 156 dan 156 a huruf a kuhp. pasal-pasal yang dituduhkan ternyata menjadi perdebatan sejumlah pakar hukum. sejumlah yang berat bagi hakim.

Sabtu, 2 Februari 1991

Pasal-pasal yang dituduhkan kepada Arswendo ternyata menjadi debat pakar hukum. Sebuah kerja berat buat hakim. BANYAK orang telah menuduh Arswendo Atmowiloto menghina Nabi Muhammad saw. Padahal, tak satu pun pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur delik penghinaan terhadap Tuhan, nabi, bahkan pemuka agama. Karena itu, pihak kejaksaan terpaksa memakai pasal delik penyebar kebencian/ penghinaan (haatzaai) terhadap g...

Berita Lainnya