Korupsi Sisminbakum
Satu per Satu Dulu
Jaksa mendakwa Romli Atmasasmita bersama Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo melakukan permufakatan jahat. Dakwaan itu dinilai janggal karena status ketiganya berbeda.
Senin, 18 Mei 2009
SELAMA tiga jam Romli Atmasasmita khusyuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Sesekali, Senin dua pekan lalu itu, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut mencoret-coret kertas di tangannya. Inilah hari pertama Romli disidang sebagai terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika Ketua Majelis Hakim Syahria
...