Narkoba
Menunggu Vonis Masuk Rehabilitasi

Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran, meminta hakim tak lagi serta-merta mengirim pemakai narkoba ke penjara. Para pengguna narkoba bisa ”dihukum” masuk panti rehabilitasi.

Senin, 6 April 2009

Sebutir ekstasi membuatnya harus mendekam di penjara selama empat tahun. Dira, bukan nama sebenarnya, masih mengingat jelas peristiwa yang membuat ia terdampar di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Banten. Dua tahun lalu, bersama sejumlah temannya, ia merayakan pesta tahun baru 2007 di Pulau Bidadari, pulau di gugusan Kepulauan Seribu yang paling dekat dengan Jakarta.

Pada malam tahun baru itulah temannya menyorongkan sebuah pil merah m

...

Berita Lainnya