Tersesat di Jalan Terang.

Setelah mendapat sorotan berbagai pihak, akhirnya Jaksa Agung memberhentikan Kemas Yahya Rahman dan Muhammad Salim dari tim supervisi tindak pidana. Padahal mereka sudah terjun ke lapangan.

Senin, 2 Maret 2009

SURAT itu batal dikirim ke Jaksa Agung Hendarman Supandji. Diputuskan dalam sidang pleno Komisi Kejaksaan pada Selasa pekan lalu, surat yang ditandatangani Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren itu rencananya dikirim esok harinya. Inti­nya: meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji membatalkan pengangkatan Kemas Yahya Rahman dan Muhammad Salim menjadi Koordinator dan Wakil Koordinator Unit I Tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penu

...

Berita Lainnya