Sulitnya menuntut poligami

Abdulrahim nasution, luput dari tuduhan poligami di pengadilan negeri lhokseumawe. padahal ia sudah dikaruniai seorang putri dari istri mudanya. hukum poligami masih simpang-siur.

Sabtu, 19 Januari 1991

TAK gampang ternyata "menjaring" lelaki yang "doyan" kawin. Buktinya, seorang pegawai pajak di Aceh Utara, Abdulrahim Nasution, 41 tahun, belum lama ini luput dari tuduhan poligami di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Padahal, selain sempat ditahan 17 hari dalam kasus itu, Abdulrahim sudah dikaruniai seorang putri dari istri mudanya. Berbeda dengan kasus-kasus poligami lainnya, yang sama-sama dikenai pasal 279 KUHP, keputusan hakim yang menga...

Berita Lainnya