Menutup pintu poligami

Pp no. 45/1990 menyebutkan pegawai negeri wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua pegawai negeri atau pegawai swasta. ketua umum kowani menyambut gembira, sesuai dengan kehendak kaum wanita.

Sabtu, 19 Januari 1991

SEBUAH kejutan di awal tahun ini mengentak lingkungan pegawai negeri. Bukan karena berita tak adanya kenaikan gaji, tetapi semata-mata karena munculnya peraturan baru tentang monogami "ketat", sebagaimana diumumkan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Waskito Reksosudirdjo, Jumat dua pekan lalu. Menurut ketentuan lama -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Nege...

Berita Lainnya