Vonis Billy dan Kasasi Astro

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Billy Sindoro tiga tahun penjara. Mantan Presiden Direktur PT First Media itu terbukti memberikan duit Rp 500 juta kepada Mohammad Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pemberian itu terkait dengan putusan Komisi dalam kasus monopoli tayangan Liga Inggris di AstroTV.

Senin, 23 Februari 2009

BILLY Sindoro tertunduk lesu. Rabu pekan lalu, selesai sudah urusannya dengan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Majelis hakim yang diketuai Moefri dan beranggotakan E.D. Pattinasarani, I Made Hendra, Anwar, dan Sofialdi itu menyatakan eksekutif Grup Lippo ini telah melakukan korupsi. Hakim mengganjar pria 49 tahun tersebut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sec

...

Berita Lainnya