Sulitnya Mengejar Duit Tommy

Pengadilan banding Guernsey, Inggris, memenangkan gugatan banding Tommy Soeharto atas pemerintah Indonesia. Hakim memerintahkan pembekuan duit ”pangeran Cendana” senilai sekitar Rp 540 miliar itu diakhiri. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah baru untuk melakukan pertarungan kembali dengan Tommy.

Senin, 19 Januari 2009

PUTUSAN setebal 33 halaman yang dibacakan ketua majelis hakim Geoffrey Charles Vos itu mengakhiri pertarungan antara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan pemerintah Republik Indonesia di pengadilan banding di Guernsey, Inggris.

Jumat dua pekan lalu, didampingi dua hakim lainnya, Clare Patricia Montgomery dan Geoffrey Robert Rowland—yang juga ketua pengadilan banding—Vos menyatakan Garnet Investment Limited berhak atas duit senilai 3

...

Berita Lainnya