Hanya Dihukum Bak Maling Ayam

Terdakwa skandal suap Bank Indonesia, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, dihukum terlalu ringan. Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa menyatakan banding. Para penegak hukum terus mengusut pihak yang paling berperan dalam perkara korupsi ini.

Senin, 12 Januari 2009

BIBIT Samat Rianto mengaku terkaget-kaget mendengar vonis hakim yang berkaitan dengan skandal suap dana Bank Indonesia. Dua terdakwa perkara korupsi itu, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, masing-masing dihukum tiga tahun dan empat setengah tahun penjara. Hamka diganjar setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa dan Antony dihukum satu setengah tahun lebih ringan. Keputusan ini diketuk majelis hakim tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu pekan

...

Berita Lainnya