SENGKETA PERS
Karena Wartawan Mencemarkan Jenderal

Kepala Kepolisian Sulawesi Selatan melaporkan mantan wartawan Metro TV yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Segera menggelinding ke meja hijau.

Senin, 15 Desember 2008

BERKAS penyidikan itu kembali lagi ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dua pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta polisi segera melengkapi hasil penyidikan mereka terhadap mantan wartawan Metro TV, Upi Asmaradhana, 34 tahun. ”Bukti pelanggarannya belum lengkap,” ujar Pelaksana Harian Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan M. Syahran Rauf.

Bak tak hendak membuang waktu, pekan lalu, polisi memanggil dua

...

Berita Lainnya