Juragan becak menguji mahkamah

Enam orang juragan becak melalui ylbhi memohon agar ma menyatakan keputusan gubernur dki tentang penetiban becak tidak sah. ylbhi menuntut agar mahkamah agung menjalankan fungsi judicial review.

Sabtu, 12 Januari 1991

SATU-satunya wewenang khusus Mahkamah Agung (MA) yang hampir tak pernah digunakan adalah hak menguji secara materiil ( judicial review) peraturan di bawah undang-undang. Sebab itu, sangat menarik, ketika hak itu kini dicoba keampuhannya oleh enam orang juragan becak. Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), akhir Desember lalu, mereka memohon agar MA menyatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal 19 Juni 1990 tenta...

Berita Lainnya