Mahkamah Konstitusi
Pasal Kolonial Tetap Bertahan

Mahkamah Konstitusi menilai pasal penghinaan tak melanggar konstitusi. Bisa dipakai membungkam kebebasan berpendapat.

Senin, 18 Agustus 2008

BEGITU delapan hakim konstitusi itu meninggalkan ruang sidang, Sholeh Ali segera menyambar mikrofon. Suara pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers itu menggema di ruang sidang: ”Kuasa hukum pemohon kecewa atas putusan Mahkamah hari ini!”

Di sisinya, rekannya, Hendrayana, tertunduk lesu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers itu tak menyembunyikan kekecewaannya. Begitulah, Jumat pekan lalu, delapan hakim Mahkamah Konstitusi bulat sepakat meno

...

Berita Lainnya