Jika depkeh menggugat

Departemen kehakiman menggugat pemda karo, sum-ut, dan 15 penduduk serta bpn. menuntut sebidang tanah yang sudah dijadikan kompleks pertokoan & ganti rugi dari pihak pemda dan depkeh punya alasan kuat.

Sabtu, 5 Januari 1991

INI gugatan bukan sembarang gugatan. Si penggugat tak lain dari instansi yang membawahkan badan peradilan, Departemen Kehakiman (Depkeh) sendiri. Intansi tersebut menggugat Pemda Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan 15 penduduk setempat beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Pengadilan Negeri Kabanjahe Depkeh menuntut dikembalikan sebidang tanah, yang katanya, milik instansi itu. Menariknya, tanah yang dituntut Depkeh itu kini suda...

Berita Lainnya