Ginandjar pun (Lagi-lagi) Lolos

Dengan alasan kedaluwarsa, Kejaksaan Agung menyatakan tak bisa melanjutkan penyidikan kasus Balongan. Ginandjar Kartasasmita pun lolos dari jerat hukum. Padahal mantan Menteri Pertambangan dan Energi ini disebut-sebut ikut bertanggung jawab atas proyek yang diduga merugikan negara US$ 200 juta itu. Pembentukan tim koneksitas untuk memeriksa Ginandjar, pensiunan marsekal, yang tak kunjung terwujud dianggap menjadi biang sengkarut.

Senin, 11 Agustus 2008

KABAR bahagia itu datang untuk Ginandjar Kartasasmita dari Gedung Bundar. Penyampainya: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy. Kepada wartawan, Marwan menyatakan kasus dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina Balongan tak bisa diteruskan. ”Karena sudah kedaluwarsa,” kata jaksa yang baru lima bulan duduk di Gedung Bundar itu.

Ginandjar, yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah, adalah salah satu

...

Berita Lainnya