Kasus Tempo
Pembreidelan dari Selatan
Sejumlah organisasi mengecam putusan pengadilan yang menyatakan Koran Tempo bersalah. Hakim dinilai tak mempertimbangkan saksi dan kondisi lapangan.
Senin, 14 Juli 2008
PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu membuat sejumlah organisasi berang. Kamis pekan lalu, organisasi yang menamakan diri Aliansi Pembela Pasal 28, menggelar konferensi pers di gedung Dewan Pers. Mereka menyesalkan putusan hakim yang menyatakan Koran Tempo bersalah lantaran terbukti mencemarkan nama baik PT Riau Andalan Pulp & Paper. ”Kami kecewa terhadap vonis hakim,” kata Agus Sudibyo, anggota Yayasan Sains Esteti
...