Perlindungan Saksi
Menunggu Tujuh Pelindung Saksi

Dewan Perwakilan Rakyat akan memulai proses pemilihan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Rancangan peraturan pemerintah yang mengatur kerja lembaga ini jauh dari yang diinginkan.

Senin, 19 Mei 2008

AKHIRNYA seleksi itu datang juga. Setelah sekitar empat bulan nyaris tak terdengar kabarnya, akhir Mei ini Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai menyeleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dewan akan memilih tujuh dari 14 nama calon yang dikirim dari Istana Presiden.

Pembentukan lembaga ini terbilang sudah lewat tenggat. Disahkan pada 11 Agustus 2006, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor

...

Berita Lainnya