Menggugat nyawa ke PLN

Pln lubuklinggau, sum-sel digugat nurhayani rp 1 milyar. ali semar, suaminya, tewas kesetrum. pln dianggap lalai karena terlalu lama membiarkan isolator murstang pecah. akibatnya, setrum menyebar.

Sabtu, 7 Desember 1991

Gara-gara mati kesetrum, keluarga almarhum menggugat PLN satu milyar rupiah. Masyarakat kian melek hukum? KESETRUM listrik PLN, kini, tak lagi semata-mata risiko korban. Seorang istri korban kesetrum, Nurhayani, menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membayar ganti rugi Rp 1 milyar, pekan-pekan ini. Wanita itu beserta anak-anaknya merasa sangat dirugikan gara-gara suaminya, Ali Semar, tewas kesetrum. ...

Berita Lainnya