Kasus Vincent
Memutus Kilat Sang Pelapor
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dianggap terlalu cepat memutus Vincentius Amin Sutanto. Sang pelapor tetap dihukum 11 tahun penjara.
Senin, 7 Januari 2008
PETRUS Balapattyona, kuasa hukum mantan pengendali keuangan PT Asian Agri Oil and Fats Ltd., Vincentius Amin Sutanto, berang. Ia tak terima atas putusan kilat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kliennya, Rabu dua pekan lalu.
Petrus menuding majelis hakim tidak sungguh-sungguh bekerja, sehingga menampakkan kejanggalan dalam putusan banding itu. ”Mereka mengabaikan bukti-bukti hukum yang kami ajukan,” ujar Petrus kepada Tempo.
Dalam sidan
...