Perlindungan Konsumen
Pesan Singkat Berbalas Pecat

Pengadilan menolak kasus gugatan pencetakan SMS. Mencetak isi SMS harus seizin polisi atau pengadilan.

Senin, 22 Oktober 2007

MONICA Miranda Kristani tak menyerah meski gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September lalu. Ia tetap bertekad membawa kasus pencetakan isi pesan singkat atau SMS-nya oleh PT Mobile 8 ke jalur hukum. Menurut dia, pencetakan SMS itu jelas melanggar hukum. Monica sebe lum nya memang karyawan operator telepon Fren. Isi SMS yang dicetak itu lah yang jadi alasan pemecatan atas dirinya .

Meski terjadi awal 2005, Monica baru

...

Berita Lainnya