Mahkamah Konstitusi
Poligami Terbuka dengan Syarat

Mahkamah Konstitusi menolak Undang-Undang Perkawinan direvisi. Segera terbit undang-undang yang akan memberi sanksi bagi pelaku pernikahan di bawah tangan.

Senin, 15 Oktober 2007

KANDAS sudah perjuangan Muhammad Insa membela poligami. Rabu pekan lalu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu, menerbangkan harapannya agar undang-undang yang melarang warga negara menikah lebih dari sekali direvisi. ”Saya kecewa dengan Mahkamah Konstitusi,” katanya seusai sidang. Lelaki 50 tahun ini mengaku sudah belasan tahun berjuang supaya larangan poligami yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, d

...

Berita Lainnya