Ganti rugi si pelanduk

Antonius nugroho wicaksono,41, divonis pn surabaya membayar ganti rugi rp 234,6 juta kepada cahyono, pemilik vila di tretes,ja-tim. ia membangun pleng- seng di luar bestek. nyawa satu keluarga hilang.

Sabtu, 16 November 1991

Seorang kontraktor dihukum Rp 234 juta karena bangunannya melenceng dari bestek. Akibatnya, nyawa satu keluarga melayang. INI peringatan bagi para kontraktor agar tak sembarangan mempermainkan bestek. Pengadilan Negeri Surabaya baru-baru ini menghukum kontraktor di situ, Antonius Nugroho Wicaksono, 41 tahun, membayar ganti rugi Rp 234,6 juta kepada Cahyono, seorang pemilik vila di daerah wisata Tretes, Pasuruan, Jawa Timur. Wicaksono di...

Berita Lainnya