Hukumnya Indonesia, Vonisnya Hong Kong

Selain dicekal, bambang sutjipto dan pt besuki indah electronic divonis pengadilan hong kong membayar utang ke lembaga keuangan filifina, asia vest. seharusnya perkara itu diadili di indonesia.

Sabtu, 16 November 1991

Seorang pengusaha Indonesia divonis di pengadilan Hong Kong dan dicekal ketika akan meninggalkan negeri itu. Padahal, menurut perjanjian perkara seharusnya diadili di sini. PILIHAN hukum dan pilihan pengadilan tempat menyelesaikan sengketa dalam sebuah kontrak ternyata tidak berlaku mutlak. Buktinya, Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis warga negara Indonesia Bambang Sutjipto dan PT Besuki Indah Electronic untuk membayar utangnya kep...

Berita Lainnya