Korban Darurat Perang

PT Inaco menuntut pemerintah membayar ganti rugi atas dua kapal mereka yang diambil Angkatan Laut 50 tahun lalu. Pengadilan menyatakan keputusan pailit tak sah.

Senin, 20 Agustus 2007

Tak ada papan nama. Gedung satu lantai di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu sama sekali tak mengesankan kantor perusahaan pelayaran. Di salah satu pintu masuk tertempel tulisan yang menyebutkan di situ ada kursus bahasa Inggris. ”Ini memang kantor PT Inaco,” kata Direktur Indonesian Navigation Coy Ltd., Agus Salim, Kamis pekan lalu.

Perusahaan pelayaran yang didirikan pada 28 Oktober 1950 ini pernah memiliki dua kapal besar yang ”

...

Berita Lainnya