Berakhir Sudah Pasal Karet

Mahkamah Konstitusi mencabut dua pasal ”penebar kebencian”. Parlemen sempat menyatakan keberatan.

Senin, 23 Juli 2007

HAMPIR seabad lebih hal itu ditunggu. Dan, Selasa pekan lalu, penantian panjang itu mencapai titik akhirnya. ”Selamat jalan, juga selamat tinggal,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie. Tepuk tangan mendadak bergema dari para pengunjung yang memadati ruang sidang Mahkamah Konstitusi seusai Jimly membacakan putusannya. Hari itu, setelah 95 tahun ”berkibar” di tatanan hukum Indonesia, pasal 154 dan pasal 155 yang bertengger di Ki

...

Berita Lainnya