Selembar Perjanjian Jadi Perkara

Sebuah pabrik cokelat menyeret dua bekas karyawannya ke meja hijau. Dituduh melanggar perjanjian kerja sekaligus membocorkan rahasia dagang kepada pesaing.

Senin, 18 Juni 2007

INI bisa menjadi pelajaran untuk mereka yang baru diterima sebagai pekerja. Bacalah detail perjanjian yang disodorkan perusahaan. Jika tidak, bukan mustahil urusan seperti ini berujung ke meja hijau. Setidaknya demikianlah nasib yang menimpa Rachmat Hendarto, 35 tahun, dan Andreas Tan Giok San, 34 tahun. Sejak Senin pekan lalu, dua karyawan PT Bumi Tangerang Mesindotama, Tangerang, itu diadili di Pengadilan Negeri Bandung. ”Mereka melanggar Und

...

Berita Lainnya