Lemah di Berkas Dakwaan

Senin, 18 Juni 2007

DUA kali Kejaksaan Agung ”terkapar” di pengadilan dalam ”kasus Hilton”. Meski belum final betul, Selasa pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dari dakwaan korupsi karena mendapatkan sertifikat palsu untuk lahan Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) di kawasan Senayan, Jakarta. Putusan hakim itu tak pelak membuat jaksa syok.

”Delik inti perbuatan melawan hukum merugikan negara tidak terbukti,

...

Berita Lainnya