Satu Putusan Dua Nama

Warga menemukan sejumlah kesalahan dalam vonis Mahkamah Agung. Nama Paulus Effendi Lotulung tertera dalam vonis, padahal tak ikut bersidang.

Senin, 28 Mei 2007

PUTUSAN Mahkamah Agung itu hanya setebal 23 lembar. Tapi, isinya membuat ribuan orang yang menempati lahan 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat, bakal kehilangan tempat tinggal. Sekolah, rumah sakit, lapangan sepak bola, dan taman seluas 1,2 hektare di sana juga bakal lenyap. Mahkamah menunjuk PT Portanigra sebagai pemilik lahan.

Kasus ini bermula dari gugatan Porta terhadap tiga warga pemilik lahan, salah seorang di antaranya Djuhri bin

...

Berita Lainnya