Bebas Memilih di Bilik Wartel

Mahkamah Agung memerintahkan PT Telkom mencabut ketentuan yang melarang masuknya pelaku usaha lain. Wartel tak lagi hanya menyediakan saluran 017.

Senin, 23 April 2007

PARA pemakai jasa wartel yang berhasrat memakai sambungan langsung internasional lewat saluran 001 dan 008 kini perlu bersabar dulu. Meski Mahkamah Agung sudah mengetukkan palu menyatakan PT Telkom harus mencabut pemblokiran dua saluran itu, putusan itu ternyata belum sampai ke kantor pusat Telkom di Bandung. ”Kami belum menerima putusan itu,” kata juru bicara PT Telkom, Eddy Kurnia.

Mahkamah Agung, pertengahan Januari lalu, mengeluarkan put

...

Berita Lainnya