Tak Sabar Menunggu Putusan

Kedutaan Besar Australia meminta Mahkamah Agung memberi tahu lebih awal putusan peninjauan kembali kasus Corby. Ini dinilai tak lazim.

Senin, 26 Februari 2007

SEPUCUK surat melayang ke meja Lauris S. Ramly, Kepala Sub-Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Direktorat Pidana Mahkamah Agung. Surat berkop ”Departemen Luar Negeri Republik Indonesia” yang datang pada akhir bulan lalu itu membuat Lauris menggeleng-gelengkan kepala. ”Surat itu tak lazim,” katanya. Ia memilih menyerahkan surat itu ke atasannya, Direktur Pidana Zarof Ricar.

Ditandatangani Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI,

...

Berita Lainnya