Rancangan yang Maju-Mundur
Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru. Berpotensi mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menggusur Pengadilan Korupsi.
Senin, 19 Februari 2007
SURAT itu melayang ke meja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, Senin pekan lalu. Pengirimnya Indonesia Corruption Watch, lembaga yang selama ini nyaring menyuarakan kasus korupsi. Di surat itu ICW mewartakan sikapnya kepada Menteri Hamid: menarik diri dari tim perumus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kami tidak bertanggung jawab atas rancangan undang-undang itu,” demikian petikan surat yang ditanda
...