Sementara, baru sri

Dua anggota pramuka mati tenggelam dan pelatihnya yang masih di bawah umur diadili. tapi, terdakwa membantah tuduhan.

Sabtu, 16 April 1994

SRI Wahyuni, 16 tahun, hari-hari ini harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia didakwa sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian dua siswi anggota Pramuka SMPN V Lubuklinggau yang dilatihnya. Awalnya soal hukuman. Gara-gara kurang disiplin, 135 anggota Pramuka itu dihukum mencebur ke sungai. Ada dua orang, yakni Maryani dan Triwinanti, masing-masing 13 tahun, yang tak pandai berenang....

Berita Lainnya