Bebasnya tukang cetak

Dirut dan kepala percetakan cv indonesia printer welly bolung dan eddy suherman divonis bebas oleh pn jak-ut dari tuduhan melanggar hak cipta. dakwa- an jaksa tak terbukti.

Sabtu, 5 Oktober 1991

Dua orang pengusaha percetakan dibebaskan dari tuduhan melanggar hak cipta. Tanggung jawab barang cetakan tetap pada pemberi order. ISI di luar tanggung jawab percetakan, ternyata, dikukuhkan hakim. Direktur utama dan kepala percetakan CV Indonesia Printer, Welly Bolung dan Eddy Suherman, Selasa dua pekan lalu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari tuduhan melanggar hak cipta. Menurut Hakim Den Syarfuni, kedua pengusah...

Berita Lainnya