Harta korupsi yang pindah tangan
Pn jak-ut menyatakan harta benda milik buron yasin syarif, terdakwa korupsi, yang sudah disita negara adalah milik pihak ketiga. kejaksaan menganggap sebagai "permainan". akan naik banding.
Sabtu, 5 Oktober 1991
Sebuah rumah dan sebuah gudang milik buron Yasin Syarif, yang sudah disita negara, dinyatakan hakim milik pihak ketiga. Kejaksaan terkejut. TAK gampang bagi pemerintah mengembalikan harta hasil korupsi. Dalam kasus manipulasi ekspor dan penyelundupan Yasin Syarif, kejaksaan sudah menyita dua rumah milik buronan itu di Jalan Pangandaran, Ancol, dan di Kompleks Sunter Agung Podomoro serta satu gudang milik terdakwa in absentia Yasin Syarif...