Rontok di Tangan Mahkamah

Pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi dinyatakan melanggar konstitusi. Tapi tidak berdampak apa pun bagi penggugat.

Senin, 25 Desember 2006

SENYUM sumringah tak henti-hentinya menghias bibir Chusnul Mar’iyah. Sesekali ia tertawa lebar dengan koleganya, Ramlan Surbakti. Seperti Chusnul, wajah pakar politik dari Universitas Airlangga itu juga ceria. ”Ini sukses. Mau diselesaikan kapan pun, yang jelas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melanggar Undang-Undang Dasar,” ujar Chusnul. Setelah menyalami sejumlah rekannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini bergegas meninggalkan g

...

Berita Lainnya