Karena Berpengaruh dan Berduit

Pengadilan Jayapura memvonis bebas seorang polisi yang diduga menerima suap dari para pembalak liar. Sebelum sidang, hakim yakin terdakwa bakal bebas.

Senin, 13 November 2006

KOMISARIS Polisi Marthen Renouw kini bisa menarik napas lega. Setelah sekitar sembilan bulan bolak-balik menghadiri sidang di Pengadilan Jayapura, akhirnya palu hakim berpihak padanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan dia tidak bersalah. Dakwaan jaksa Dadang Setiadji, yang menyatakan pria 49 tahun itu menerima suap dari para cukong kayu ilegal, dinyatakan tak terbukti.

Putusan kasus Marthen ini dibacakan pada sidang 6 Oktober

...

Berita Lainnya