Saling tuding, saling sorot
Gara-gara terdakwa penilap restitusi pajak dibebaskan, kejaksaan dan kehakiman saling tuding. tapi, tidakkah aparat pajak juga ikut main?
Sabtu, 16 April 1994
WALAU sangat samar-samar, antara Kejaksaan Agung dengan Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman terjadi "ketegangan" pekan lalu. Hal itu muncul setelah pembebasan tiga terdakwa penilap restitusi pajak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pelempar bola pertama adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Martoyo. Menjelang Hakim Sarwono menjatuhkan vonis untuk terdakwa Delip Kumar Gobindram, Martoyo melontarkan tuduhan Sarwono terima suap, beru...