Dari Pemilik sampai Pemeriksa

Jumat, 13 Oktober 2006

Tak hanya pemilik atau direktur perusahaan di bawah Grup Gramarindo--perusahaan yang membobol dana BNI Rp 1,7 triliun--yang dilempar ke penjara. Juga pemeriksanya, para polisi yang bermain mata dalam kasus ini. Inilah mereka:

BNI Kebayoran Baru

Koesadiyuwono, Bekas Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Divonis 16 tahun penjara. Terbukti menyetujui pengucuran kredit ekspor kepada tiga pengusaha dari PT Gramarindo Group dengan jaminan L/C dari bank

...

Berita Lainnya