Babak Baru Dua Sekawan

Daan Dimara melaporkan Hamid Awaludin ke polisi dengan dalih bersaksi palsu. Hamid mendesak Daan membuktikan tuduhannya. Seorang peserta rapat di Komisi Pemilihan Umum pada 14 Juni 2004, mengaku memaraf daftar hadir-yang bisa menjadi bukti di pengadilan. Inilah penelusuran Tempo.

Senin, 25 September 2006

Dari sel tahanan nomor 12 Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Daan Dimara membuka babak baru hidupnya sebagai pesakitan hukum. Kamis dua pekan lalu, majelis hakim memvonisnya empat tahun penjara. Daan, ketua panitia pengadaan segel pemilu legislatif dan presiden 2004, terbukti bersalah menunjuk langsung-tanpa tender-PT Royal Standar untuk mencetak segel pemilu 2004.

Daan menjawab vonis dengan banding. "Kalau kesalahan administratif, seharusnya t

...

Berita Lainnya