Terdakwa di Kursi Pengunjung

Majelis hakim memutuskan persidangan kasus pembunuhan di Timika bisa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Antonius Wamang menyatakan tak akan hadir.

Senin, 4 September 2006

KEINGINAN Antonius Wamang agar persidangan kasus diri­nya digelar di Timika pupus sudah. Sela­­­sa pekan lalu, majelis h­akim Peng­­adil­an Negeri Jakarta Pusat me­ngeluar­kan putusan sela atas kasusnya. Isinya, ­Pengadilan Jakarta Pusat te­tap berwenang mengadili kasus pembunuh­an yang terjadi di penghujung 2002.

Begitu ketua majelis hakim Andria­ni Nurdin selesai membacakan putus­an itu, Wamang, 30 tahun, tampak tercenung. Enam

...

Berita Lainnya