Tak Cukup Dengan Maaf
Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online diadili karena memuat kartun Nabi Muhammad. Pencabutan dan permintaan maaf tak menghapus perkara.
Senin, 4 September 2006
SEPOTONG poster diusung tinggi-tinggi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertulisan ”Gunakan Pers, Bukan KUHP”, poster itu dihadirkan oleh para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kriminalisasi Pers. Belasan poster turut memeriahkan sidang pertama Teguh Santoso, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online.
Teguh didakwa melakukan penodaan agama karena media yang dia kelola memuat satu dari 12 kartun Nabi Muhammad pada 2
...