Sewindu untuk Sang Penantang

Kendati menghukum D.L. Sitorus delapan tahun, pengadilan menyatakan ia tak terbukti melakukan korupsi. Jaksa banding.

Senin, 7 Agustus 2006

SANG Penantang” itu takluk di tangan seorang hakim wanita.- Andriani Nurdin, hakim di Peng-adilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore dua pekan lampau mem-bacakan putusan besar: Darianus- Lungguk Sitorus terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar. Suara -Andriani lantang, lalu terhenti se-ben-tar untuk meminta keluar ratus-an pendukung ”Sang Penantang”—begitu panggilan D.L. Sitorus—yang saling ber-te

...

Berita Lainnya