Melapor, Lalu Jadi Korban

Senin, 24 Juli 2006

Inilah sejumlah saksi dan pelapor kasus tindak pidana yang justru mendapat teror atau dipro-ses secara hukum karena tindakannya.

Endin Wahyudin

DUNIA peradil-an geger karena pengakuan Endin Wahyudin. Pada Mei 2000, pria 55 tahun ini melaporkan ia telah memberi suap Rp 196 juta kepada tiga hakim agung, yakni M. Yahya Harahap, Supraptini Suparto, dan Marnis Kahar. Suap ini diberikan Endin untuk memenangkan kasasi kasus sengketa tanahnya yang dit

...

Berita Lainnya